RANCANGAN PERATURAN DAERAH LABUAN BAJO TENTANG PEMBANGUNAN PARWISATA YANG BEKELANJUTAN DAN ELEMEN KONSEKUENSIAL KEPARIWISATAAN DAERAH
Kata Kunci:
Pariwisata alam, Interaksi social, Interaksi budaya, Interaksi lingkungan, Kontribusi ekonomiAbstrak
Sektor pariwisata memainkan peran penting dalam berbagai dimensi di Indonesia, negara
kepulauan terbesar di dunia. Dengan kekayaan alam yang melimpah, termasuk 17.508 pulau dan
luas wilayah perairan yang besar, Indonesia memiliki potensi besar dalam pariwisata alam.
Undang-undang pariwisata Indonesia menegaskan bahwa pariwisata bukan hanya tentang
ekonomi, tetapi juga tentang interaksi sosial, budaya, dan lingkungan antara wisatawan dan
masyarakat lokal, pemerintah, dan pengusaha. Secara ekonomi, pariwisata memberikan kontribusi
signifikan terhadap devisa negara dan menciptakan lapangan kerja, terutama di daerah-daerah
tujuan wisata. Secara sosio-politik, pariwisata dapat memperkuat kebanggaan nasional dan
persatuan bangsa melalui peningkatan kesadaran akan kekayaan alam dan budaya. Sosio-budaya,
pariwisata juga menjadi alat diplomasi budaya yang efektif untuk memperkuat citra Indonesia di
dunia. Namun, pengembangan pariwisata tidak lepas dari tantangan. Dalam konteks Labuan Bajo,
destinasi super prioritas di Indonesia, terdapat keterbatasan anggaran yang mempengaruhi
pengembangan infrastruktur pariwisata dan pelatihan SDM lokal. Ego sektoral antara sektor
pertanian, perikanan, dan pariwisata kadang-kadang menghambat sinergi yang diperlukan untuk
mendukung pariwisata secara holistik. Selain itu, pengelolaan yang tidak efektif terhadap
pariwisata dapat menyebabkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan ketimpangan
ekonomi. Kesimpulannya, sementara pariwisata memiliki potensi besar untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, pengelolaan yang baik dan sinergi antar-sektor
sangat diperlukan untuk memaksimalkan manfaatnya sambil menjaga keberlanjutan lingkungan
dan kesejahteraan masyarakat lokal.