ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN (STUDI KASUS NOMOR 423/PDT.P/2023/PN. JKT.UTR)
Kata Kunci:
perkawinan beda agama, SEMA No. 2 Tahun 2023,, eabsahan hukum,, Pertentangan hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama pasca
diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. SEMA ini melarang
pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama atau kepercayaan, meskipun terdapat
kerancuan antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan
yang mengatur hal tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kasus terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang mengabulkan
permohonan pencatatan perkawinan beda agama, meskipun berlawanan dengan SEMA No. 2
Tahun 2023. Analisis yuridis dilakukan untuk memahami pertimbangan hukum yang digunakan
dalam putusan tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut menunjukkan adanya
ketidaksesuaian antara praktik pengadilan dengan arahan yang tercantum dalam SEMA No. 2
Tahun 2023. Dalam konteks ini, diperlukan kajian mendalam terhadap pertentangan antara aturan
hukum yang ada dan praktik pengadilan yang berlangsung.