ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN REKLAMASI LAHAN PASCA TAMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAANLINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Pertambangan, Reklamasi Lahan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Perlindungan Lingkungan, Kebijakan PemerintahAbstrak
Industri pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia,
berkontribusi signifikan terhadap devisa negara, penyediaan lapangan kerja, serta Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Namun, kegiatan pertambangan juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan
terhadap lingkungan, seperti degradasi lahan, pencemaran air dan udara, serta ancaman terhadap
kesehatan masyarakat sekitar. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tahun 2020,
terdapat 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di seluruh Indonesia, dengan 814 lubang di
antaranya berada di Kalimantan Selatan. Kondisi ini menyoroti perlunya kebijakan yang efektif
dalam mengelola dan mereklamasi lahan pascatambang. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kebijakan pemerintah terkait tanggung jawab reklamasi lahan pascatambang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kasus terkait implementasi
kebijakan reklamasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi
mengenai reklamasi lahan pascatambang sudah cukup lengkap, implementasinya di lapangan
masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta
kurangnya komitmen dari perusahaan tambang. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan
pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
perusahaan tambang dalam melaksanakan reklamasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
optimalisasi pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang memerlukan sinergi antara pemerintah,
perusahaan tambang, dan masyarakat untuk memastikan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan
dan kesejahteraan masyarakat sekitar