PENERAPAN HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Penulis

  • Rico Vernanda Universitas Narotama

Kata Kunci:

Penerapan Hukum, Diversi, Tindak Pidana Pencurian

Abstrak

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak-hak setiap anak mempunyai wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta. Kasus anak yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus kasus yang serius saja. faktanya jumlah penerapan diversi pada jenis tindak pidana pencurian oleh anak dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Diversi telah menjadi awal yang meletigitimasi penyelesaian kasus pidana di luar peradilan di Indonesia. Banyak manfaat yang diberikan melalui diversi namun sangat riskan tidak dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu dikaji terkait pelaksanaan Penulis menyadari bahwa memang tidak semua perkara dapat berhasil melaksanakan diversi karena terdapat berbagai hambatan pada fakta di lapangan seperti minimnya pemahaman masyarakat dan pihak korban, serta hakim yang menangani perkara anak sampai saat ini terdapat perbedaan pandangan dalam upaya diversi anak. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan dan penerapan diversi dalam peradilan anak ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Penulisan artikel ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan konsepsi kebijakan, peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan konseptual serta penelitian pendahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. (Abstrak terdiri dari 150-250 kata, Times New Roman, 12pt, Single Space. Ditulis dalam 2 bahasa, Indonesia dan Inggris. Abstrak berisi tentang pendahuluan, tujuan penelitian, metode, hasil dan pembahasan serta sedikit kesimpulan).

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31