ANALISIS PENGAKUAN AN PENGUKURAN INFAQ BERDASARKAN PSAK 109 DI LEMBAGA AMIL: STUDI KASUS BAITULMAAL MUNZALAN INDONESIA (BMI) CABANG BONE
Kata Kunci:
Infaq, Pengakuan, Pengukuran, Psak 109Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengakuan dan pengukuran infaq beras Baitulmaal Munzalan Indonesia Cabang Bone serta penerapan PSAK 109. Penelitian ini bertolak dari banyaknya lembaga yang dikembangkan untuk mengelola ZISWAF namun proses pengakuan dan pengukuran dana ZISWAF khususnya dana infaq masih belum menerapkan PSAK 109 dalam proses pencatatan. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan objektif. Tipe data yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif yang berasal dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Di Baitulmaal Munzlan Indonesia Cabang Bone dalam Proses pengakuan infaq beras ini dicatat menggunakan spreadsheet dan ketika terjadi penerimaan dana infaq baik itu secara kas maupun non kas akan diakui sebagai penerimaan dana infaq beras dalam kolom akad. Dan untuk pengukuran, untuk kas diukur sebesar nilai nominal saat diterima.dan non kas diukur berdasarkan nilai wajar asset pada saat diterima. Namun di Baitulmaal Munzalan Cabang Bone pengetahuan terkait PSAK 109 itu sendiri masih kurang. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa meskipun pengelolaan dana di Baitulmaal Munzalan Indonesia Cabang Bone tidak sepenuhnya mematuhi PSAK 109, sistem yang diterapkan melalui penggunaan spreadsheet terintegrasi dan pengawasan oleh DSN menunjukkan adanya upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Program Infaq Beras memberikan dampak yang signifikan bagi santri dan masyarakat sekitar, dengan distribusi yang terencana dan terukur setiap bulan. Pencatatan yang sistematis dan penggunaan teknologi untuk memantau donasi serta distribusi menjadi langkah positif menuju peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat ini.
This study aims to understand and analyze the recognition and measurement of rice infaq at Baitulmaal Munzalan Indonesia, Bone Branch, and its compliance with PSAK 109. The research stems from the growing number of institutions established to manage ZISWAF funds; however, the recognition and measurement processes, particularly for infaq funds, often fail to apply PSAK 109 in their recording practices. This study employs a descriptive method to depict the objective circumstances. The type of data used is qualitative, sourced from both primary and secondary data. Data collection techniques include observation, interviews, documentation, and literature review. The findings are as follows: At Baitulmaal Munzalan Indonesia, Bone Branch, the recognition of rice infaq is recorded using spreadsheets. When infaq funds are received, either in cash or non-cash forms, they are recognized as rice infaq revenue in the "akad" column. For measurement, cash is recorded at its nominal value at the time of receipt, while non-cash is measured based on the fair value of the asset at the time of receipt. However, knowledge related to PSAK 109 within the institution is still lacking. In conclusion, although the fund management at Baitulmaal Munzalan Indonesia, Bone Branch, does not fully comply with PSAK 109, the implemented system, through the use of integrated spreadsheets and supervision by the National Sharia Council (DSN), demonstrates efforts to maintain transparency and accountability. The Rice Infaq Program has a significant impact on the students and the surrounding community, with planned and measurable monthly distribution. Systematic recording and the use of technology to monitor donations and distributions are positive steps toward enhancing public trust in this zakat institution.