ANALISIS PRESEPSI MASYARAKAT TERHADAP ZAKAT PERTANIAN MENURUT PSAK 109 DI DESA CINENNUNG KEC PALAKKA KABUPATEN BONE
Kata Kunci:
Persepsi, Zakat PertanianAbstrak
Artikel ini membahas pandangan masyarakat Desa Cinennung terkait zakat pertanian berdasarkan PSAK 109, dengan tujuan untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat tentang kewajiban pembayaran zakat secara umum, khususnya zakat pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang berfokus pada penelitian lapangan, melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran petani di Desa Cinennung dalam menghitung dan membayar zakat sangat bergantung pada tingkat pemahaman masing-masing. Mereka cenderung memberikan zakat dalam jumlah yang sangat kecil, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai zakat pertanian. Petani di desa ini tidak mengetahui cara perhitungan zakat pertanian yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang mewajibkan zakat atas hasil pertanian.
This article discusses the views of the people of Cinennung Village regarding agricultural zakat based on PSAK 109, with the aim of measuring the level of community understanding regarding the obligation to pay zakat in general, especially agricultural zakat. This research uses a qualitative descriptive approach that focuses on field research, through observation and interviews. The research results show that the awareness of farmers in Cinennung Village in calculating and paying zakat is very dependent on their individual level of understanding. They tend to give zakat in very small amounts, due to a lack of knowledge about agricultural zakat. Farmers in this village do not know how to calculate agricultural zakat in accordance with the provisions of Islamic law, which requires zakat on agricultural products.