MENELAAH USIA PERKAWINAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN TANTANGANNYA DI ERA MODERN
Kata Kunci:
Perkawinan, Tantangan, Baligh, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji batasan usia perkawinan dari perspektif hukum Islam dan tantangannya di era modern. Penelitian ini menganalisis berbagai sumber tertulis yang relevan untuk memahami ketentuan usia perkawinan dalam Islam dan masalahnya. Penelitian ini menggunakan metode Studi literatur (literature review) adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis informasi atau data dari berbagai sumber tertulis yang relevan, seperti artikel jurnal, buku, laporan penelitian, dan publikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan usia minimal untuk menikah secara eksplisit. Sebaliknya, mensyaratkan bahwa seseorang harus baligh dan dapat bertindak sebagai tanda bahwa mereka siap untuk menikah. Mimpi basah dan keluarnya mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan adalah tanda balig. Para ulama menekankan bahwa kematangan fisik, mental, dan finansial sebelum menikah sangat penting.