MENELAAH USIA PERKAWINAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN TANTANGANNYA DI ERA MODERN

Penulis

  • Ferdi Reynaldi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Cintami Grece Novita Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abd. Alwi Pase Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fachri Mahyuzar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Vita Vilanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Perkawinan, Tantangan, Baligh, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini mengkaji batasan usia perkawinan dari perspektif hukum Islam dan tantangannya di era modern. Penelitian ini menganalisis berbagai sumber tertulis yang relevan untuk memahami ketentuan usia perkawinan dalam Islam dan masalahnya. Penelitian ini menggunakan metode Studi literatur (literature review) adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis informasi atau data dari berbagai sumber tertulis yang relevan, seperti artikel jurnal, buku, laporan penelitian, dan publikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan usia minimal untuk menikah secara eksplisit. Sebaliknya, mensyaratkan bahwa seseorang harus baligh dan dapat bertindak sebagai tanda bahwa mereka siap untuk menikah. Mimpi basah dan keluarnya mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan adalah tanda balig. Para ulama menekankan bahwa kematangan fisik, mental, dan finansial sebelum menikah sangat penting.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30