TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENENTUAN “ALASAN MENDESAK” SEBAGAI ALASAN MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Penulis

  • Dwi Rendra Maulana Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim, Hak Terbaik Untuk Anak

Abstrak

Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) disebutkan batasan minimal usia seorang pria maupun wanita yaitu 19 tahun. Meskipun Undang–Undang Perkawinan memungkinkan calon suami dan isteri yang belum mencapai umur untuk menikah, tidak semua permohonan dispensasi kawin tersebut dapat dikabulkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penentuan “alasan mendesak” sebagai alasan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan buku, jurnal dan pendapat pakar sebagai sumber data sekunder. Penetapan atas permohonan dispensasi kawin sejatinya membutuhkan pertimbangan hakim yang didalamnya harus memiliki landasan yang tepat. Tak hanya itu, seorang hakim harus berpegang teguh pada asas yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin yang didalamnya tersirat makna untuk mementingkan hak–hak yang terbaik untuk anak.

According to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage (Marriage Law), the minimum age of a man or woman is 19 years old. Although the Marriage Law allows prospective husbands and wives who have not yet reached the age of marriage to marry, not all applications for marriage dispensation can be granted. The purpose of this study is to determine the judge's consideration in determining “urgent reasons” as a reason for granting a marriage dispensation application. The author uses normative juridical research using books, journals and expert opinions as secondary data sources. The determination of a marriage dispensation application actually requires a judge's consideration in which there must be an appropriate basis. Not only that, a judge must adhere to the principles stated in Article 2 of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation, which implies the importance of prioritizing the best rights for children.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27