KAJIAN YURIDIS TERHADAP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

(Studi Kasus Di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah)

Penulis

  • Galuh Wahyu Wibowo Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Dana Desa, Otonomi Daerah, Pembangunan Desa

Abstrak

Pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, serta mengurangi kesenjangan antar desa. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan kurangnya koordinasi dalam pengelolaan dana desa. Studi ini menganalisis penggunaan Dana Desa dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan efektivitas pembangunan desa, dengan fokus pada Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulasi terkait Dana Desa serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam realisasinya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27