IMPLEMENTASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RSUD DOLOKSANGGUL TAHUN 2026

Penulis

  • Yuris R.A. Marbun Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Tony Wandra Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Henny Syapit Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Erwin Silitonga Universitas Sari Mutiara Indonesia

Kata Kunci:

Implementasi RME, Kulitas Pelayanan Kesehatan

Abstrak

Secara global, rekam medis elektronik memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas sistem kesehatan di seluruh dunia. Implementasi rekam medis elektronik sendiri dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dengan memberikan akses yang cepat dan mudah terhadap informasi medis pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi RME di RSUD Doloksanggul. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan penelitian ini sebanyak 11 orang yaitu direktur Rumah Sakit, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Kepala RME, IT, petugas rekam medis (2 orang), dokter poliklinik 2 orang, perawat poliklinik 2 orang. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam. Teknik analisa data melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Proses reduksi data menggunakan analisis tematik (thematic analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek Man, tenaga kesehatan pada umumnya telah mampu menggunakan sistem RME. Pada aspek Money, pendanaan untuk implementasi RME telah tersedia. Pada aspek Material, ketersediaan sarana dan prasarana sudah cukup mendukung. Pada aspek Machine, sistem RME telah mampu mendukung pelayanan secara elektronik dan terintegrasi, namun khusus integrase pelayanan dengan BPJS masih manual karena belum tersedianya fitur tanda tangan elektronik. Pada aspek Method, rumah sakit telah memiliki SOP dalam penggunaan RME. Penerapan RME telah berjalan cukup baik dan terpenuhinya tahapan proses RME yang meliputi registrasi pasien secara elektronik, pengisian informasi klinis, distribusi dan transfer data antar unit, pengolahan informasi, hingga penyimpanan dan penjaminan keamanan data secara terintegrasi. Kesimpulannya adalah implementasi RME sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Namun rumah sakit diharapkan dapat terus mengoptimalkan implementasi RME dengan melakukan peningkatan pada berbagai aspek, antara lain menyediakan 2 jalur internet (provider utama + cadangan) untuk menghindari gangguan saat jaringan utama bermasalah. Menentukan jam maintenance sistem (misalnya malam hari) agar tidak mengganggu pelayanan. Dan mengimplementasikan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang terintegrasi dengan sistem RME melalui kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik, guna meningkatkan keabsahan hukum, efisiensi, dan integrasi pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Globally, electronic medical records play a crucial role in improving the quality of healthcare systems worldwide. Implementation of electronic medical records can improve the efficiency of healthcare services by providing quick and easy access to patient medical information. The purpose of this study was to analyze the implementation of EMR at Doloksanggul Regional General Hospital. This study was a qualitative study with a phenomenological approach. The informants for this study were 11 people: the Hospital Director, Head of General Affairs and Personnel, Head of Finance, Head of EMR, IT, medical records officers (2 people), 2 polyclinic doctors, and 2 polyclinic nurses. Data collection used in-depth interviews. Data analysis techniques involved three stages: data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The data reduction process used thematic analysis. The results showed that in the Man aspect, healthcare workers were generally able to use the EMR system. In the Money aspect, funding for EMR implementation was available. In the Material aspect, the availability of facilities and infrastructure was sufficient. In terms of Machine, the EMR system is capable of supporting electronic and integrated services. However, integration with BPJS Kesehatan (Social Security Agency) remains manual due to the lack of an electronic signature feature. In terms of Method, the hospital has established SOPs for the use of EMR. The implementation of EMR has been quite successful, with all stages of the EMR process being met, including electronic patient registration, clinical information entry, data distribution and transfer between units, information processing, and integrated data storage and security assurance. The conclusion is that the EMR implementation complies with the provisions of Minister of Health Regulation Number 24 of 2022. However, the hospital is expected to continue optimizing its EMR implementation by making improvements in various aspects, including providing two internet lines (primary provider + backup) to avoid disruptions during primary network issues. Determining system maintenance hours (e.g., nighttime) to avoid service disruptions. Furthermore, the hospital is implementing certified electronic signatures integrated with the EMR system through collaboration with the Electronic Certification Center to improve legal validity, efficiency, and service integration with BPJS Kesehatan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30