IMPLIKASI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TERHADAP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Afri Delson kementerian Agama kota sawahlunto
  • Ulya Atsani UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kata Kunci:

Implikasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Hukum Islam

Abstrak

: Penelitian dilatarbelakangi oleh penggunaan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak bagi
masyarakat yang melakukan nikah siri/ nikah tidak tercatat dalam pengurusan dokumen
kependudukannya. Masyarakat tersebut dapat mengurus dokumen kependudukannya berupa Akta
Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan mempergunakan surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Tujuan penelitian ini Penulis mencoba untuk melihat implikasi pencantuman status kawin pada KTP
dan kawin belum tercatat pada KK bagi kawin belum tercatat dipandang dari sisi hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dimana data dikumpulkan dan dihimpun dari macammacam literature. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan tambahan bahan
data primer dan sekunder. Bahan data primer diperoleh dari blanko KK dan KTP dari Dinas
Dukcapil. Bahan data sekunder yaitu buku-buku bacaan, Peraturan Perundang- undangan dan literatur
lainnya, serta bahan data tersier yang memberi petunjuk maupun penjelasan terkait dengan bahan data
primer dan sekunder, yaitu berupa artikel, jurnal dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Temuan
penelitian ini adalah penggunaan SPTJM perkawinan belum tercatat merupakan solusi pemerintah
untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, namun solusi tersebut tidak tepat karena
berdampak pada pencantuman status kawin di KTP dan status ayah pada Kartu Keluarga yang
dipertanyakan keabsahannya. Pencantuman status kawin dalam KTP bagi kawin belum tercatat
memberikan ketidakpastian hukum karena tidak ada bukti terjadinya sebuah pernikahan, serta
menyulitkan pelaku nantinya untuk melangsungkan pernikahan secara resmi, karena KUA pasti akan
minta persyaratan nikah berupa surat izin poligami/ surat keterangan kematian/ akta cerai. Sedangkan
implikasi sebutan Ayah pada Kartu Keluarga akan berpengaruh terhadap perwalian, tanggung jawab
laki-laki sebagai suami dan ayah, harta waris dan lain sebagainya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30