FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI SAWAHLUNTO PERSPEKTIF KETAHANAN KELUARGA
Kata Kunci:
Perkawinan Tidak Tercatat, Perkawinan Siri, Ketahanan KeluargaAbstrak
Penelitian ini terfokus pada fenomena perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto, apa faktorfaktor penyebab, dampak negative terhadap ketahanan keluarga, serta alternatif pencegahan dan
solusi hukum fenomena perkawinan tidak tercatat. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis.
Sumber data Primer terdiri dari, 14 orang pelaku perkawinan tidak tercatat, 4 orang orang
tua/keluarga pelaku tidak tercatat, 2 orang kepala KUA/Penghulu, 8 orang Penyuluh Agama. Sumber
data sekunder yaitu; Kepala /Sekretaris Dinas Dukcapil, Ketua PA Sawahlunto, 2 orang saksi
perkawinan tidak tercatat, 2 orang ulama, 2 orang niniak mamak. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi dalam bentuk buku nikah aspal,
surat keterangan kawin tidak tercatat, penetapan isbat dari PA dan dokumen lainnya. Teknik analisis
dan interpretasi data adalah dengan reduksi data, penyajian data dan simpulan. Teknik penjamin
keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan
perkawinan tidak tercatat yang ditemukan di Sawahlunto yaitu; sebab tidak direstui orang tua, poligami
terselubung, belum cukup umur, dilarang kawin secara adat, dipaksa kawin oleh masyarakat, biaya
perkawinan tinggi, tidak didaftarkan P3N, suami terikat perkawinan siri, dan isteri masih terikat
perkawinan. Dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto; keluarga yang
dibangun dengan kawin tidak tercatat tidak dianggap ada oleh masyarakat, isteri tidak memiliki
kekuatan hukum, perwalian ayah disangsikan, anak dianggap sebagai anak tidak sah karena hanya
bernasab kepada ibunya saja. Tinjauan dari aspek lain; pelaku perkawinan tidak tercatat harus
diberikan sangsi yang tegas, sebahagian dari kawin tidak tercatat ada yang menjadi alternativ untuk
menghindarkan diri dari kemudaratan yang lebih besar, pelaku kawin tidak tercatat umumnya tidak
mempergunakan akal yang sehat. Perkawinan tidak tercatat memberikan dampak negative terhadap
ketahanan keluarga; baik secara fisik, sosial, maupun secara psikologis. Berdasarkan praktek
perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto dengan segala problematika dan dampak yang
ditimbulkannya, maka harus dicarikan cara pencegahan dan solusi hukumnya. Adapun bentuk
pencegahannya adalah dengan mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya pencatatan
perkawinan, menghidupkan kembali budaya lokal yang memberikan sanksi bagi pelaku kawin tidak
tercatat. Adapaun solusi hukumnya adalah melakukan isbat nikah, mengajukan izin poligami, dan
pembuatan SPTJM (SPTJM hanya untuk penertiban kependudukan).