STUDI TENTANG PERDEBATAN HUKUM PAGANG GADAI DI MINANGKABAU

Penulis

  • Isra Mardani kementerian Agama kota sawahlunto
  • Rizal UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Alimin UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kata Kunci:

Perdebatan, hukum gadai, minangkabau

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perdebatan hukum pagang
gadai di Minangkabau. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemetaan ulama tentang
hukum pagang gadai di Minangkabau, untuk menggali apa saja argument yang mereka kemukakan,
serta untuk mengetahui bentuk-bentuk mashlahah dan mafsadah dalam pelaksanaan pagang gadai
tersebut. Adapun manfaat dan luaran penelitian ini adalah sebagai kontribusi yang berharga bagi
penulis dalam menekuni studi Hukum Ekonomi Syari’ah , sebagai kontribusi pemikiran bagi lembaga
pendidikan khususnya Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, dan sebagai
salah satu syarat mendapatkan gelar magister hukum pada program studi Hukum Ekonomi Syari’ah
pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Jenis penelitian adalah
library research. Penelitian bersifat deskriptif analitis, dimana peneliti mengumpulkan data dari
sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan media massa lainnya. Tujuannya adalah untuk
menyajikan informasi yang telah ada menganalisisnya dan membuat kesimpulan berdasarkan literature
yang diteliti. Kesimpulan hasil penelitian: Pemetaan ulama dalam memberikan pandangan tentang
hukum pagang gadai di Minangkabau; dibagi dalam dua kategori; yaitu ulama Intelektual dan Ulama
Pesantren, Ulama Intelektual secara umum menyatakan bahwa praktek pagang gadi di minangkabau
tidak sesuai dengan falsafah adat Minangkabau yang bersandarkan kepada Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah SAW dengan alasan adanya utang yang mengalirkan manfaat dan itu adalah Riba dan
diharamkan bahkan praktek yang demikian menimbulkan mafsadat berupa disharmoni baik intrn suku
maupun ekstrn suku.. Sementara ulama pesantren menerima praktek gadai dengan alasan Ijtihadi ,aqad
tabarru dan demi kemashlahatan umat. tetapi dengan syarat; Akadnya tertulis, ada saksi , amanah dan
mempunyai jangka waktu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30