LEGALITAS WALI NIKAH SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Legalitas, Pembatalan Perkawinan, WaliAbstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Pengaturan tentang Pembatalan
Perkawinan menurut KHI dan Hukum Islam, Pengaturan tentang Wali Nikah menurut KHI dan
Hukum Islam, serta mengetahui bagaimana pandangan penulis dalam memahami putusan hakim
tentang pembatalan perkawinan. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan bahwa batalnya suatu
perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Analisa bahan penelitian dalam artikel ini
menggunakan metode yuridis normatif, yang bertujuan untuk menarik kesimpulan pembatalan
perkawinan. Terkait dengan akibat hukum pembatalan perkawinan, dengan adanya putusan pengadilan
yang membatalkan perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Putusan PA Bantaeng
No.329/Pdt/2020/PA.Batg, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Perkawinan dibatalkan
karena mempelai wanita masih memiliki wali nikah atau wali nasab, yang menurut hukum paling
berhak untuk bertindak sebagai wali nikah.