EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI DAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI DALAM PERSPEKTIF SADD AL-ZARI’AH
Kata Kunci:
Sidang Keliling, Efektivitas, Sadd al-Zari’ahAbstrak
Sidang keliling merupakan kebijakan yang dibuat oleh Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2014 dan PERMA No. 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan khususnya mereka yang tidak mampu atau sulit untuk datang ke kantor Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Tanjung Pati, serta mengetahui perspekstif sadd al-zariah mengenai pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh kedua Pengadilan Agama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan mengangkat data dari peristiwa yang terjadi di lapangan yakni pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Tanjung Pati. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Pengadilan Agama dan pihak yang terlibat, serta melalui dokumentasi maupun berkas arsip yang disimpan oleh dua Pengadilan Agama tersebut. Karena juga membahas tentang Sadd al-Zari’ah maka ada studi kepustakaan ( Library research) untuk mengambil referensi mengenai tema ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, Pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi dan Tanjung pati sudah efektif dan sangat membantu masyarakat dalam mewujudkan asas dalam hukum perdata yakni cepat, sederhana dan biaya ringan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu dan sulit menjangkau kantor Pengadilan. Kedua, Pada dasarnya pelaksanaan sidang tetap di gedung Pengadilan adalah hal yang boleh dan harus dilakukan, namun jika ditinjau dalam perspektif sadd al-zari’ah, sidang tetap tidak bisa diterapkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau memiliki halangan dan kesulitan untuk beracara di gedung Pengadilan Agama, karena jika tetap dipaksakan untuk melaksanakan sidang di gedung Pengadilan, maka akan banyak masyarakat yang tidak mengurus adminitrasi pernikahannya, karena keterbatasan biaya atau jauhnya jarak yang harus ditempuh, atau minimnya pengetahuan tentang pelaksanaan sidang, maka tentu ini menimbulkan mudarat yang lebih besar, oleh karena itu, sidang tetap di gedung Pengadilan Agama tidak dapat dilakukan, namun Pengadilan Agama memberikan pelayanan Sidang Keliling yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi mereka.