RELEVANSI KONSEP AL-GHULUL DALAM KORUPSI: KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA HARVEY MOEIS

Penulis

  • Chintya Jiliani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nadia Pranita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sakinah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aqiilah Pradhitiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Gilang Septian Firjatullah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Al-Ghulul, Korupsi, Amanah, Aspek-Aspek Islam, Anti-Korupsi

Abstrak

Konsep Al-Ghulul dibahas sebagai landasan etika dan moral untuk mencegah tindakan yang tidak etis. Al-Ghulul, yang berarti pengkhianatan amanah, digunakan sebagai dasar dalam memahami penyalahgunaan harta publik. Dijelaskan melalui studi kasus korupsi Harvey Moeis bagaimana praktik korupsi merusak kepercayaan publik, merugikan negara, dan berlawanan dengan aspek-aspek Islam seperti keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Artikel ini juga membahas bagaimana aspek-aspek Islam dapat diterapkan untuk memerangi korupsi memalui pendidikan moral, pengawasan yang ketat dan pendekatan sprititual. Untuk menciptakan budaya anti-korupsi yang lebih kuat, solusi ini mencakup penerapan aspek-aspek Islam dalam pendidikan, kampanye anti-korupsi, dan penerapan konsep Al-Ghulul dalam kebijakan publik.

The concept of Al-Ghulul as a moral and ethical foundation preventing corrupt practices. Al-Ghulul which means betrayal of trust, is considered a normative metric for understanding public sentiment. By analysing the case of Harvey Moeis’s corruption, it is explained how corruption practices undermine public trust, harm the nation, and conflict with Islamic principles such as justice, trustworthiness, and responsibility. The solutions offered include Islamic based education implementation, anti-corruption campaigns, and public adoption of the Al-Ghulul principle to create stronger anti-corruption movements.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30