UJI KEHALALAN PEMBUATAN SATE DAGING PEDAGANG KAKI LIMA SESUAI SYARIAT ISLAM DI KOTA BANDA ACEH
Kata Kunci:
Daging Sate, Halal, Pensucian, Syariat Islam, Banda AcehAbstrak
Studi ini melihat bagaimana pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh mencuci daging sate sesuai dengan aturan Islam. Sebagai kota dengan mayoritas penduduk Muslim, Banda Aceh memiliki standar tinggi untuk menjaga kehalalan dan kebersihan makanan, termasuk saat menjual sate. Pedagang kaki lima harus memastikan bahwa daging yang mereka jual berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syariat Islam, yang mencakup penyembelihan hewan oleh Muslim dengan menyebut nama Allah. Selain itu, proses pensucian daging memerlukan penggunaan air bersih dan suci (thaharah) yang tidak tercemar oleh najis untuk menjaga daging tetap bersih dan halal. Selain itu, penting untuk menjaga peralatan yang digunakan seperti pisau, tusuk sate, dan panggangan bersih untuk menghindari kontaminasi dengan zat haram atau najis. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pedagang mematuhi standar kehalalan dan kebersihan. Selain itu, para pedagang dididik secara teratur untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas dan kehalalan makanan. Dengan pengawasan dan edukasi ini, masyarakat Banda Aceh dapat menikmati sate yang halal, bersih, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Studi ini menekankan betapa pentingnya bagi pedagang untuk mengikuti aturan Islam agar barang yang mereka jual tidak hanya enak, tetapi juga aman dan diberkahi.


