KEANEKARAGAMAN BENTUK PERADILAN AGAMA PADA MASA KESULTANAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Peradilan Agama, Dan KesultananAbstrak
Peradilan agama pada masa Kesultanan di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masuknya agama Islam dan terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam. Metode penelitian menggunakan deskriptif analitik, yakni menggambarkan bagaimana perkembangan peradilan agama yang ada pada masa kesultanan melalui library research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan agama dalam bentuk yang dikenal sekarang ini merupakan mata rantai yang tidak terputus dari sejarah masuknya agama Islam. Pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Agama pada masa kesultanan Islam bercorak majemuk. Kemajemukan itu sangat bergantung kepada proses Islamisasi yang dilakukan oleh pejabat Agama dan Ulama bebas dari kalangan pesantren dan bentuk integrasi antara hukum Islam dengan kaidah lokal yang hidup dan berkembang sebelumnya. Kemajemukan peradilan itu terletak pada otonomi dan perkembangannya, yang berada dilingkungan kesultanan masing- masing. Selain itu, terlihat di dalam susunan pengadilan dan hierarkinya, kekuasaan pengadilan dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintahan secara umum, dan sumber pengambilan hukum dalam penerimaan dan penyelesaian perkara yang diajukan kepadanya. Sebenarnya sebelum Islam datang ke Indonesia, di negeri ini telah dijumpai dua macam peradilan, yakni Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Peradilan Pradata mengurus masalah-masalah perkara yang menjadi urusan raja sedangkan Peradilan Padu mengurus masalah yang tidak menjadi wewenang raja. Pengadilan pradata apabila diperhatikan dari segi materi hukumnya bersumber hukum Hindu yang terdapat dalam papakem atau kitab hukum sehingga menjadi hukum tertulis, sementara Pengadilan Padu berdasarkan pada hukum Indonesia asli yang tidak tertulis.