VIRAL DULU BARU DI USUT: WAJAH KEADILAN DI ERA DIGITALISASI INDONESIA (Studi Kasus Argo)
Kata Kunci:
Peran Media Sosial, Keadilan Di Indonesia, Viralitas, Dan Kasus ArgoAbstrak
Perkembangan media sosial di era digital telah menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia, dari sistem yang seharusnya berbasis due process of law menjadi “viral dulu, baru diusut”. Artikel ini mengkaji fenomena tersebut melalui studi kasus Argo, mahasiswa UGM korban tabrak lari yang akhirnya mendapat perhatian aparat setelah kampanye “Justice for Argo” viral di berbagai platform. Menggunakan metode kualitatif deskriptif meliputi studi pustaka, analisis berita daring, dan telaah unggahan media sosial penelitian ini menggambarkan bagaimana opini publik digital memengaruhi respons hukum. Tujuan penelitian adalah memahami implikasi viralitas terhadap akses keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan hukum. Hasil menunjukkan bahwa di era digital media sosial menduduki peran yang sangat krusial sebagai ruang suara publik untuk mendapatkan keadilan bersama, oleh karena itu viralitas kasus menjadi dorongan geraknya pihak penegak hukum dalam penyelesaian kasus “ viral dulu, baru di usut”, di sisi lain fenomena ini menunjukan lemahnya pengawasan dan dalam menegakan hukum terutama keadilan yang seharunya di jamin oleh negara tanpa memandang apapun dan siapapun.
The development of social media in the digital era has shifted the paradigm of law enforcement in Indonesia from a system that should be based on “due process of law” to one characterized by the principle of “viral first, then investigated.” This article examines the phenomenon through a case study of Argo, a UGM student who was a victim of a hit-and-run accident and only received attention from authorities after the “Justice for Arg” campaign went viral across various platforms. Using a descriptive qualitative method that includes literature review, analysis of online news, and examination of social media posts, this study illustrates how digital public opinion influences legal responses. The objective of the research is to understand the implications of virality on access to justice and equality in legal treatment. The results show that in the digital age, social media plays a crucial role as a public space for voicing collective justice. As such, the virality of a case becomes a driving force for law enforcement to take action reflected in the phenomenon of “viral first, then investigated” On the other hand, this trend reveals weaknesses in oversight and law enforcement, particularly in delivering justice, which should be guaranteed by the state regardless of status or identity.