PENERAPAN ALQAWAID ALFIQHIYYAH DALAM KONTEKS KEHIDUPAN MODERN

Penulis

  • Novi Arliati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Halisatul Muslimah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muh. Albar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Alqawaidh Alfiqhiyah, Hukum, Islam

Abstrak

Penelitian ini pembahas tentang Alqawaidh Alfiqhiyah yang merupakan kumpulan prinsip-prinsip hukum Islam yang berfungsi sebagai panduan dalam memahami dan menerapkan aturan-aturan syariah. Prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh para ulama untuk mempermudah proses ijtihad dan memberikan kerangka kerja yang sistematis dalam pengambilan keputusan hukum. Alqawaidh alfiqhiyah mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, hingga pidana. Beberapa kaidah utama termasuk "Al-umur bi maqasidiha" (segala urusan tergantung pada niat), "La darar wa la dirar" (tidak ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya), dan "Al-yaqin la yazulu bi syakk" (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Hasil penelitian dalam jurnal ini menjawab bagaimana konsep Alqaid Alfihiyyah dapat diterapkan untuk menanggapi tantangan hukum dalam kehidupan modern serta menjawab Bagaimana relevansi qawaidh alfiqhiyyah dalam hukum islam di era modern. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian library research yaitu penelitian dengan studi pustaka sebagai bahan rujukan utama dalam penelitian. Peneliti menggunakan literatur bacaan seperti jurnal-jurnal ilmiah yang relevan dengan judul yang dibahas, serta buku-buku maupun dokumen-dokumen yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan aplikasi alqawaidh alfiqhiyah dalam konteks kontemporer serta bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan untuk menjawab tantangan modern.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31