PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK HANDPHONE TERHADAP PRODUK TIRUAN DITINJAU DARI HAKI
Kata Kunci:
handphone tiruan, Hak Merek, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek, Perlindungan Hukum Hak MerekAbstrak
Perkembangan teknologi semakin mendominasi kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hampir dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hingga komunikasi dan informasi dapat diakses hanya dengan menggunakan handphone saja. Hal ini menjadi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan berbasis teknologi untuk menghasilkan produk handphone dengan berbagai macam spesifikasi yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Namun fenomena yang terjadi di Indonesia itu menjadi kesempatan juga bagi oknum untuk melakukan pemalsuan produk atau membuat produk tiruan dengan merek yang sama. Bagi sebagian masyarakat membeli handphone palsu merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhannya. Namun tidak semua masyarakat mengetahui adanya barang palsu ini. Sehingga yang tidak mengetahui perbedaan produk asli dengan yang palsu dirugikan. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, perusahan pemegang Hak Merek juga merasakan kerugian atas fenomena pemalsuan produknya. Menurut pasal 35 (1) Undang-Undang Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.