PERLAKUAN HUKUM BAGI NARAPIDANA RESEDIVIS : ANCAMAN HUKUMAN RESIDIVIS
Kata Kunci:
Resedivis, Pidana, Kejahatan berulangAbstrak
Residivis merupakan seseorang yang Kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II BAB XXXI KUHP. Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive. Dalam putusan hakim yang tetap atas perbuatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama, putusan ini menjadi pembeda antara recidive (pengulangan) dengan concursus (perbarengan). Seorang residivis kerap diberi cap sebagai penjahat kambuhan. Tak jarang, ia juga dilabeli sebagai penjahat yang suka keluar masuk rumah tahanan atau penjara. Di Rutan/Lapas narapidana residivis sering dijumpai, mereka melakukan hal tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya karena tuntutan kebutuhan hidup yang terus meningkat sehingga membuat mantan narapidana menghalalkan segala cara untuk memenuhinya.


