WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG HAM

Penulis

  • Junaedi UIN Alauddin Makassar
  • Hasyim Haddade UIN Alauddin Makassar
  • Muhsin Magfudz UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia (HAM), Islam dan HAM, Paradigma HAM sekuler, Implementasi HAM

Abstrak

kompleksitas implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks Islam, terutama dalam hubungannya dengan paradigma HAM sekuler. Perdebatan ini melibatkan berbagai pandangan dari para pemikir dan akademisi Muslim terkemuka.Pertama, diperkenalkan bahwa HAM, dalam teori konseptualnya, mungkin tampak jelas dan universal, namun dalam praktiknya sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait dengan perbedaan pandangan mengenai kekuasaan rezim dan batasan-batasan terhadap kebebasan individu. Hal ini memunculkan perdebatan tentang relevansi dan implementasi HAM, baik dalam konteks sekuler maupun dalam Islam.Dalam konteks Islam, terdapat upaya untuk merumuskan deklarasi HAM Islam melalui Universal Islamic Declaration of Human Rights (UIDHR), namun implementasinya juga menghadapi kendala serupa dengan HAM sekuler. Pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na'im menyoroti skeptisisme terhadap kemampuan hukum Islam tradisional, yang didasarkan pada Quran dan Hadis, untuk mengakomodasi standar HAM modern tanpa revisi metodologis yang signifikan.Penelitian ini menyarankan perlunya kajian lebih mendalam terhadap sumber-sumber otoritatif Islam, seperti Al-Qur'an, untuk memahami relevansi dan interpretasi terhadap prinsip-prinsip HAM. Meskipun ada tantangan dalam menerapkan HAM dalam konteks Islam, terdapat juga argumen bahwa nilai-nilai HAM telah diwakili dalam ajaran Islam itu sendiri, dan interpretasi yang cermat dari sumber-sumber otoritatif dapat membantu merumuskan pendekatan yang inklusif.Secara keseluruhan, abstrak ini menggarisbawahi pentingnya dialog antara tradisi HAM sekuler dan ajaran Islam, serta perlunya penafsiran yang kontekstual dan metodologis untuk mencapai keselarasan antara prinsip-prinsip universal HAM dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31