PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT IDENTITAS OBJEK SENGKETA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 51/PDT.G/2018/PN JMR)

Penulis

  • Robi Habibi Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Negara Hukum, Mahkamah Agung, Pemeriksaan Setempat, Nilai Hukum, Putusan Hakim, Syarat Formil, Syarat Materiil, Pertimbangan Hukum, Perkara Sengketa Tanah, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Salah satu upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas dan konsistensi penyelesaian perkara adalah melalui pemeriksaan setempat (descente). Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor 51/Pdt.G/2018/PN Jmr. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah putusan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan dalam perkara ini kurang lengkap dan rinci, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31