PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN PADA MALAM HARI DALAM PRAKTIK PERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 101/PID.B/2023/PN.MPW)

Penulis

  • Sonia Belqis Fariska Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan, Penuntutan, Surat Dakwaan, Pertimbangan Hakim, Malam Hari

Abstrak

Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda, yang salah satunya yaitu pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penuntutan terhadap pelaku pencurian malam hari, bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencurian pada malam hari. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui literatur rivew yaitu dengan cara mengumpulkan data, dari beberapa sumber pustaka yaitu menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian peristiwa konkrit dengan rumusan dakwaan. Oleh karena pada saat peristiwa yang terjadi pukul 01.00 WIB yang merupakan malam hari, sehingga dalam dakwaanya berupa dakwaan tunggal (pencurian biasa), seharusnya dirumuskan pada ketentuan pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP. Pada saat Penuntut Umum menerima berkas Berita Acara Penyidikan (BAP), Seharusnya Penuntut Umum memeriksa berkas tersebut, dan apabila kurang lengkap, maka Penuntut Umum harus mengembalikan berkas tersebut kepada Penyidik untuk dilengkapi. Tetapi dalam perkara ini Penuntut Umum tidak memperhatikan Berita Acara Penyidikan(BAP), sehingga terjadi ketidaksesuain peristiwa konkrit dengan rumusan dakwaan, dikarenakan Penuntut Umum kurang berkoordinasi dengan penyidik. Kesimpulannya adalah upaya yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan, menyusun surat dakwaan harus lebih memperhatikan peristiwa konkrit serta harus lebih berkoordinasi dengan penyidik, dan juga bagi hakim dalam menjatuhkan putusan lebih mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31