PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMBAKARAN HUTAN SEBAGAI KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Nazla Tanjung Universitas Pamulang
  • Suraning Widiastuti Universitas Pamulang
  • Aliya Almussawa Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Penegakan Hukum Pidana, Pembakaran Hutan, Kejahatan Lingkungan Hidup

Abstrak

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup seluruh makhluk. Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki kewajiban untuk melindungi dan memeliharanya dari kerusakan. Salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang paling serius di Indonesia adalah tindak pidana pembakaran hutan, yang menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara lintas batas, gangguan kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi dalam skala besar. Dalam konteks ini, penegakan hukum pidana memiliki peran penting sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya kejahatan serupa. Efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga oleh pelaksanaannya secara konsisten oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai hambatan seperti sulitnya pembuktian unsur kesengajaan, keterbatasan alat bukti ilmiah, pengaruh kepentingan ekonomi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi empiris terhadap beberapa kasus pembakaran hutan yang telah diputus pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan telah efektif dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan lingkungan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem hukum pidana lingkungan agar lebih tegas, transparan, dan berkelanjutan bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

The environment is a gift from God Almighty that must be safeguarded to ensure the survival of all living creatures. Every citizen is entitled to a clean and healthy environment, as guaranteed by Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and is likewise responsible for protecting and preserving it from degradation. Forest burning represents one of the most severe environmental offenses in Indonesia, leading to extensive ecosystem damage, cross-border air pollution, public health issues, and significant economic losses. In this regard, criminal law enforcement plays an essential role in upholding justice, creating a deterrent effect, and preventing similar crimes from occurring again. The effectiveness of criminal prosecution for forest burning is influenced not only by the stringent provisions set out in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, but also by how consistently these provisions are enforced by institutions such as the police, public prosecutors, and the courts. In reality, numerous challenges persist, including difficulties in proving intent, limited availability of scientific evidence, economic and political pressures, and inadequate coordination among relevant agencies. This study adopts a normative juridical approach complemented by empirical examination of several court decisions involving forest burning cases. Its purpose is to evaluate how effectively criminal law has been implemented to hold perpetrators accountable, deliver justice, and safeguard the environment. The findings are expected to offer valuable recommendations for policymakers in enhancing the environmental criminal justice system to make it more decisive, transparent, and sustainable for the protection of Indonesia’s natural environment.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30