INTEGRASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL: TANTANGAN DAN PELUANG DI INDONESIA PASCA REFORMASI

Penulis

  • Kristiana Dewi UT Yogyakarta

Kata Kunci:

Hukum Adat, Sistem Hukum Nasional, Pluralisme Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional pasca reformasi, 2) mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses integrasinya dan 3) menelaah peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kedudukan hukum adat di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara pengakuan hukum adat secara normatif di tingkat konstitusi dengan implementasinya di lapangan terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan yang penting dan diakui dalam sistem hukum nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Desa dan Undang Undang Pokok Agraria. Namun secara operasional pengakuan tersebut masih terbatas karena keterbatasan regulasi turunan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya pembuktian formal terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Meskipun demikian peluang penguatan hukum adat tetap terbuka melalui: 1) penerapan pendekatan legal pluralism, 2) pengembangan regulasi daerah dan 3) harmonisasi antara hukum adat, hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian integrasi hukum adat tidak hanya penting bagi pengakuan identitas budaya tetapi juga bagi terwujudnya sistem hukum nasional yang inklusif, berkeadilan, dan kontekstual dengan karakter sosial masyarakat Indonesia.

 

This research aims to: 1) analyze the position of customary law within the national legal system in the post-reform era, 2) identify the challenges faced in the process of its integration and 3)  examine the opportunities that can be utilized to strengthen the role of customary law in Indonesia. The background of this study arises from the gap between the normative recognition of customary law at the constitutional level and its implementation in practice and particularly in the management of natural resources and dispute resolution. The research employs a normative juridical method with a descriptive qualitative approach, focusing on the analysis of legislation, legal doctrines, and relevant court decisions. The findings reveal that customary law holds a significant and recognized position within the national legal system as stipulated in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution and further reinforced through the Village Law and the Basic Agrarian Law (UUPA). However operational recognition remains limited due to the lack of implementing regulations, overlapping authorities, and the difficulty of formally proving the existence of customary law communities. Nevertheless there remain opportunities to strengthen customary law through the application of legal pluralism, the development of regional regulations, and the harmonization of customary law with national law and human rights principles. Therefore the integration of customary law is not only essential for recognizing cultural identity but also for establishing a national legal system that is inclusive, just, and contextually aligned with Indonesia’s social character.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30