PERBEDAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM SERTA PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BEDA AGAMA

Penulis

  • Kholisah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Astian Nurini Putri UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Septya Rizki Utami UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Irfan Maulana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Hukum Waris, Waris Beda Agama, Hukum Perdata, Hukum Islam

Abstrak

Sistem hukum waris di Indonesia mengikuti prinsip keberagaman hukum yang mengakui adanya lebih dari satu jenis hukum, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris sipil. Situasi ini membuat pembagian warisan menjadi lebih rumit, terutama ketika melibatkan ahli waris yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana pembagian waris diatur dalam hukum sipil dan hukum Islam serta untuk melihat cara penyelesaian sengketa waris antar agama dalam praktik di pengadilan Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis hukum dengan pendekatan regulasi dan konsep, melalui tinjauan terhadap aturan dalam KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan keputusan pengadilan yang relevan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum sipil mengizinkan pewarisan untuk orang yang berbeda agama, sedangkan hukum Islam hanya memberikan hak waris kepada ahli waris yang seagama dengan orang yang meninggal. Perbedaan ini bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik antara ahli waris. Dalam praktiknya, pengadilan mengatasi hal ini dengan menggunakan konsep wasiat wajibah sebagai solusi untuk menjembatani perbedaan tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa waris antar agama perlu pendekatan yang tidak hanya fokus pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kepentingan masyarakat yang beragam.

The Indonesian inheritance law system adheres to the principle of legal diversity, which recognizes the existence of more than one type of law: customary inheritance law, Islamic inheritance law, and civil inheritance law. This situation complicates inheritance distribution, especially when involving heirs of different religions. The purpose of this study is to examine how inheritance distribution is regulated under civil and Islamic law and to examine how interfaith inheritance disputes are resolved in practice in Indonesian courts. The method used in this study is legal analysis with a regulatory and conceptual approach, through a review of the provisions of the Civil Code, the Compilation of Islamic Law, and relevant court decisions. The results show that civil law permits inheritance for individuals of different religions, while Islamic law only grants inheritance rights to heirs of the same religion as the deceased. This difference can lead to legal uncertainty and potential conflict between heirs. In practice, courts address this by using the concept of wajibah will as a solution to bridge these differences. Therefore, it can be concluded that resolving interfaith inheritance disputes requires an approach that not only focuses on legal certainty but also takes into account justice and the interests of diverse communities.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30