EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEUANGAN DAERAH DI BPKPD PROVINSI JAMBI

Penulis

  • Zaky Saifullah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
  • Yoga Rahmansyah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sephia Eka Pratiwi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Kata Kunci:

Perencanaan Anggaran, BPKPD, KUA-PPAS, RKA, Pengelolaan Keuangan Daerah, SIPD, Anggaran Berbasis Kinerja

Abstrak

Perencanaan anggaran merupakan salah satu fungsi fundamental dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena berperan menentukan arah pembangunan, prioritas program, serta pemanfaatan sumber daya fiskal daerah. BPKPD sebagai instansi pengelola keuangan daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan penyusunan dokumen KUA-PPAS dan RKA dilakukan secara sistematis, akuntabel, serta selaras dengan kerangka regulasi seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui proses perencanaan yang terukur, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Namun, pelaksanaan perencanaan anggaran di BPKPD tidak lepas dari berbagai tantangan yang bersifat teknis maupun substantif. Keterbatasan kapasitas fiskal, ketergantungan pada pendapatan transfer pusat, kualitas data perencanaan dari OPD yang belum seragam, serta dinamika perubahan kebijakan menyebabkan penyusunan KUA-PPAS dan RKA sering membutuhkan proses penyesuaian yang cepat. Selain itu, kendala teknis dalam penggunaan aplikasi SIPD RI, seperti sinkronisasi data, pembatasan fitur, dan kebutuhan pembaruan rutin, turut mempengaruhi kelancaran proses perencanaan dan penganggaran. Situasi ini menuntut BPKPD untuk melakukan koordinasi intensif dengan OPD guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan kebutuhan riil masyarakat. Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, BPKPD melakukan berbagai langkah strategis, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, penguatan koordinasi lintas OPD, perbaikan kualitas data perencanaan, serta penerapan prinsip anggaran berbasis kinerja. Penguatan peran pengawasan internal dan pemanfaatan sistem informasi keuangan juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Upaya-upaya ini secara keseluruhan membantu memperbaiki kualitas perencanaan anggaran daerah sehingga mampu mendukung efisiensi belanja, mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah daerah.

Budget planning is one of the fundamental functions in the local financial manaement cycle because it plays a role in determining the direction of development, program priorities, and utilization of local fiscal resources. BPKPD as the regional financial management agency has a strategic responsibility to ensure the preparation of dokumen KUA-PPAS dan RKA is carried out systematically, accountably, and in alignment with regulatory frameworks such as Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 and PP Nomor 12 Tahun 2019 on Regional Financial Management. Through a measurable planning process, local governments can optimize expenditures to improve public services and support medium-term regional development goals. However, the implementation of budget planning at BPKPD is not without various technical and substantive challenges. Fiscal capacity limitations, dependence on central government transfer revenues, inconsistent planning data quality from OPD, and policy dynamics often require rapid adjustments in preparing KUA-PPAS dan RKA. Additionally, technical obstacles in using the SIPD RI application, such as data synchronization, feature restrictions, and the need for routine updates, also affect the smoothness of the planning and budgeting process. This situation demands intensive coordination by BPKPD with OPD to ensure alignment between planning, budgeting, and real community needs. As a response to these challenges, BPKPD carries out various strategic steps, including capacity building of human resources through technical guidance, strengthening cross-OPD coordination, improving planning data quality, and implementing performance-based budgeting principles. Strengthening internal oversight and utilizing financial information systems are also important measures to enhance transparency and accountability. These overall efforts help improve the quality of regional budget planning to support expenditure efficiency, promote more targeted development, and increase public trust in local government governance.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30