HUBUNGAN KECANDUAN GADGED DENGAN GANGGUAN EMOSI PADA REMAJA DI SMK PEMBINA BANGSA BUKITTINGGI TAHUN 2024

Penulis

  • Ratna Yolanda Putri Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • Siska Damaiyanti Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • Silvia Intan Suri Suri Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Kata Kunci:

Kecanduan Gadged, Gangguan Emosi, Remaja

Abstrak

Gadged merupakan salah satu karya inovasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang informasi. 65,3% pengguna gadged di Indonesia merupakan kelompok remaja dan 99,16% remaja usia 13-18 tahun di Indonesia terhubung ke internet melalui gadged. Penggunaan gadged yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan (adiksi) sehingga menimbulkan berbagai permasalahan termasuk resiko gangguan emosi dan perilaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan kecanduan gadged dengan gangguan emosi pada remaja di SMK Pembina Bangsa Bukittinggi tahun 2024. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan cross sectional study. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh siswa kelas XI dan XII yaitu sebanyak 217 siswa. Pengambilan sampel menggunakan teknik proportional stratified random sampling dengan besaran sampel sebanyak 140 responden. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan instrumen berupa kuisioner SAS-SV dan SDQ. Analisis data pada penelitian ini meliputi analisis univariat dan analisis bivariat menggunakan uji spearman rank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 27,1 % responden adalah remaja dengan kecanduan gadged sedang dan hampir setengah (45,7%) responden dengan gangguan emosi negatif. Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa ada hubungan yang positif dan signifikan antara kecanduan gadged dengan gangguan emosi pada remaja dengan kekuatan hubungan yang cukup kuat (p = 0,000, r = 0,365). Dapat disimpulkan bahwa kecanduan gadged berhubungan signifikan dengan gangguan emosi pada remaja. Maka dari itu diharapkan kepada semua pihak terutama pihak sekolah untuk dapat menerapkan kebijakan perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2014 khususnya pada BAB 21 pasal 61 ayat (5) tentang larangan penggunaan telepon genggam yang memiliki fitur multimedia di lingkungan sekolah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-07