KEBIJAKAN WAKAF TUNAI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Kata Kunci:
Cash Waqf, Pungli, Wakaf TunaiAbstrak
Dasar Kajian Kebijakan Wakaf Tunai di Sumatera Barat berangkat dari RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Renstra Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan Program Wakaf Tunai Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Wakaf Tunai merupakan salah satu peningkatan filantropi Islam sesuai dengan semangat Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, maka Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Sumatera Barat membuat program Wakaf Tunai, seperti Wakaf Uang ASN, Wakaf Tunai Calon Penganten dan Program wakaf tunai lainnya. Dalam pelaksanaannya tentu akan banyak peluang dan tantangnya, salah satu tantangan adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf tunai dan di sisi lain masyarakat ada yang beranggapan praktek pengumpulan wakaf tunai adalah tindakan atau perbuatan pungli. Berangkat dari hal tersebut penulis melakukan kajian yang akan mendudukan pemahaman wakaf tunai dari sisi regulasi dan di sisi lain akan dilakukan kajian tentang pungli dalam konteks pelaksanaan wakaf tunai. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif.. Hasil penelitian merekomendasikan perlu adanya edaran dari Pemerintah yang berisi tentang keselarasan antara program wakaf tunai dengan praktek pungutan liar.


