“KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM UPAYA PENANGANAN EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN PASAL 30 AYAT 1 HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK”
Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Eksploitasi Ekonomi, Kabupaten Layak Anak, JemberAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena eksploitasi ekonomi terhadap anak di Kabupaten Jember, khususnya anak-anak yang dipekerjakan sebagai pengamen, pengemis (gepeng), serta pedagang asongan di area persimpangan lampu merah. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, praktik eksploitasi yang melibatkan peran orang tua dan faktor ekonomi masih terus terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi di Kabupaten Jember serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam implementasi Perda Kabupaten Layak Anak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode penelitian hukum normatif, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak di Kabupaten Jember dipicu oleh faktor kemiskinan, kurangnya pemahaman orang tua mengenai hak anak, serta pengaruh lingkungan sosial yang buruk. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 belum maksimal karena ada beberapa kendala seperti penolakan dari keluarga dana anak saat dilakukan penanganan dan peran pihak lain yang belum optimal. Diperlukan penguatan pengawasan dan sanksi yang tegas bagi pihak yang mengeksploitasi anak serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan guna mewujudkan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Layak Anak yang nyata.
This research is motivated by the widespread phenomenon of economic exploitation of children in Jember Regency, particularly children employed as street musicians, beggars (gepeng), and street vendors at traffic light intersections. Although Indonesia has enacted Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and the Jember Regency Government has established Regional Regulation Number 1 of 2023 concerning Child-Friendly Cities, the practice of exploitation involving parental roles and economic factors continues to persist. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for children who are victims of economic exploitation in Jember Regency and to identify the inhibiting factors in the implementation of the Regional Regulation on Child-Friendly Cities. This study utilizes a statutory approach with a normative legal research method, analyzing primary and secondary legal materials. The research findings indicate that child exploitation in Jember Regency is triggered by poverty, a lack of parental understanding regarding children's rights, and negative social environmental influences. Protection efforts carried out by the Regional Government through Regional Regulation Number 1 of 2023 have not been optimal due to several obstacles, such as resistance from families and children during intervention and the suboptimal role of other stakeholders. Strengthening supervision, imposing firm sanctions on parties exploiting children, and establishing economic empowerment programs for vulnerable families are required to realize Jember Regency as a true Child-Friendly City.


