BANGUNAN HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH AGUNG
Kata Kunci:
Peradilan Agama, Putusan Hakim, Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, Hukum IslamAbstrak
Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, dengan tugas khusus untuk menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik peradilan agama melalui studi kasus putusan Pengadilan Agama (PA) dan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait penerapan hukum Islam dan hukum acara peradilan agama. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang mencakup pendekatan legislatif dan pendekatan kasus sebagai sarana untuk menganalisis materi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peradilan agama pada umumnya telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum nasional dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun masih ditemukan perbedaan penafsiran hukum antara PA dan MA. Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika penemuan hukum oleh hakim, yang di satu sisi memperkaya khazanah hukum Islam, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan yurisprudensi dan peningkatan kualitas pertimbangan hukum hakim dalam praktik peradilan agama.
Religious courts are one of the institutions that exercise judicial power in Indonesia, with the specific task of handling various cases related to Muslims. This study aims to analyze the practice of religious courts through a case study of decisions made by religious courts (PA) and the Supreme Court (MA), particularly in relation to the application of Islamic law and religious court procedures. In this study, the author applies a normative legal research method, which includes a legislative approach and a case approach as a means of analyzing the existing material. The results of the study show that the practice of religious courts has generally been in accordance with the national legal framework and the Compilation of Islamic Law (KHI), but there are still differences in legal interpretation between the PA and the MA. These differences reflect the dynamics of judicial discovery by judges, which on the one hand enriches the body of Islamic law, but on the other hand has the potential to create legal uncertainty. Therefore, it is necessary to strengthen jurisprudence and improve the quality of judges' legal considerations in religious court practice.


