KEDUDUKAN NIKAH MUT’AH DAN MILKUL YAMIN DALAM HUKUM ISLAM: ANALISIS FIKIH ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Nikah Mut’ah, Milkul Yamin, Fikih Islam, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Keluarga IslamAbstrak
Tulisan ini membahas kedudukan nikah mut’ah dan milkul yamin dalam hukum Islam dengan menganalisis pandangan fikih klasik lintas mazhab serta ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Nikah mut’ah dan milkul yamin merupakan dua konsep relasi perkawinan dan kepemilikan yang memiliki basis tekstual dalam Al-Qur’an dan hadis, namun mengalami dinamika hukum dan reinterpretasi seiring perubahan konteks sosial, politik, dan etika kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan historis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama Sunni mengharamkan nikah mut’ah dan menganggap konsep milkul yamin tidak relevan dalam sistem hukum modern, sementara KHI secara tegas hanya mengakui perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat nikah permanen. Dengan demikian, KHI merepresentasikan proses kodifikasi dan kontekstualisasi hukum Islam di Indonesia yang berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
This paper examines the status of temporary marriage (mut'ah) and milkul yamin (non-consensual marriage) in Islamic law by analyzing classical Islamic jurisprudence (fiqh) perspectives across schools of thought and the provisions of the Compilation of Islamic Law (KHI) in Indonesia. Mut'ah marriage and milkul yamin are two concepts of marital relations and ownership that have a textual basis in the Qur'an and Hadith, but have undergone legal dynamics and reinterpretation along with changing social, political, and ethical humanitarian contexts. This research uses qualitative methods with normative-juridical and historical-comparative approaches. The results show that the majority of Sunni scholars prohibit temporary marriage (mut'ah) and consider the concept of milkul yamin irrelevant in the modern legal system. Meanwhile, the KHI explicitly recognizes only marriages that fulfill the pillars and requirements of a permanent marriage. Thus, the KHI represents the process of codification and contextualization of Islamic law in Indonesia, oriented toward the welfare and protection of human rights.


