FIQH KESEHATAN : TRANSPLANTASI ORGAN, BANK SPERMA

Penulis

  • Lailatul Faizah Universitas Annuqayyah
  • Hosma Universitas Annuqayyah
  • , Diayanahmutashimi Universitas Annuqayyah

Kata Kunci:

Fikih Kontemporer, Transplantasi Organ, Bank Sperma, Bioetika Islam, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah

Abstrak

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran modern telah memungkinkan praktik medis yang sebelumnya dianggap mustahil, seperti transplantasi organ dan penggunaan bank sperma. Kedua praktik ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan manusia terhadap kesehatan dan keturunan, tetapi di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan etika, moral, dan hukum, terutama dalam perspektif fikih Islam kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan fikih kontemporer terhadap transplantasi organ dan bank sperma berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yang menitikberatkan pada perlindungan terhadap jiwa (hifẓ al-nafs) dan keturunan (hifẓ al-nasl). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), menelaah karya ulama modern, fatwa lembaga keislaman, dan regulasi medis di berbagai negara Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi organ diperbolehkan secara syar‘i apabila dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, tidak mengandung unsur komersialisasi, serta tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Sebaliknya, penggunaan bank sperma tidak dibenarkan dalam fikih kontemporer karena berpotensi mencampur nasab dan bertentangan dengan prinsip keabsahan pernikahan. Kesimpulannya, fikih kontemporer bersifat adaptif dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, namun tetap menegakkan nilai-nilai syariat dan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai panduan utama dalam menentukan hukum terhadap inovasi medis modern.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30