SISTEM KEAMANAN DATA DAN FISIK GUNA PENCEGAHAN PERETASAN LANGSUNG ATAU MALWARE DI POLISI RESORT METRO JAKARTA UTARA BERSUMBER ATURAN KONSEP DASAR DARI UUD 45 DAN NKRI

Penulis

  • Arya Raihan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Edy Soesanto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kata Kunci:

Keamanan Data, Keamanan Fisik, Konstitusi 1945, Pencegahan Malware, Analisis Risiko

Abstrak

Sistem keamanan data dan fisik merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh suatu lembaga, termasuk Polisi Resort Metro Jakarta Utara (PRMUJU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keamanan data dan fisik dalam rangka pencegahan peretasan langsung atau malware di PRMUJU berdasarkan aturan dan konsep yang relevan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara dengan petugas keamanan serta analisis dokumen terkait keamanan data dan fisik di PRMUJU. Perlindungan hukum berupa peraturan perlindungan data yang sesuai dengan undang-undang dan juga menjadi pedoman bagi organisasi, khususnya pengendali dan pengolah data pribadi, serta masyarakat umum dalam pengelolaan data pribadi. Indonesia kini telah resmi memberlakukan undang-undang perlindungan data pribadi yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.[1] Perlindungan data pribadi  erat kaitannya dengan keamanan data dan  keamanan siber. Terkait keamanan siber, Indonesia  memiliki berbagai peraturan seperti Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Diri.Data informasi dalam sistem elektronik tunduk pada peraturan di bidang lain yang mengatur  kewajiban organisasi keamanan siber, termasuk keamanan data. [2] Setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, masih dibutuhkan penunjukan lembaga yang berwenang untuk mengatur mengenai perlindungan data pribadi yang ditunjuk oleh pemerintah, berikut dengan peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PRMUJU telah menerapkan berbagai aturan dan konsep keamanan data dan fisik, seperti pembatasan akses fisik ke ruang server, penggunaan teknologi enkripsi data, dan pelatihan reguler bagi karyawan tentang keamanan informasi. Implementasi sistem keamanan data dan fisik yang sesuai dengan aturan dan konsep yang telah ditetapkan memainkan peran penting dalam mencegah peretasan langsung atau serangan malware di PRMUJU. Meskipun demikian, masih diperlukan pembaruan dan evaluasi berkala terhadap sistem keamanan tersebut guna mengantisipasi perkembangan teknologi dan taktik peretasan yang semakin canggih. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat sistem keamanan data dan fisik di PRMUJU serta memberikan pandangan bagi lembaga sejenis dalam meningkatkan keamanan informasi mereka.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30