KEABSAHAN TALAK MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Thalaq, Media Sosial, Hukum IslamAbstrak
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian, sehingga di dalam pergaulan masyarakat inilah dikenal apa yang disebut dengan cerai talak dan cerai gugat. Maraknya pemutusan tali perkawinan yang tidak hanya diucapkan secara langsung namun melalui media elektronik/sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang No.7 Tahun 1989 junto pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan majelis hakim dalam sidang pengadilan. Perceraian melalui media sosial banyak menuai pro dan kontra di kalangan ulama tentang keabsahannya. Artikel ini membahas bagaimana keabsahan thalaq melalui media sosial dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian merupakan penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan, bertujuan untuk mendalami masalah keabsahan thalaq melalui media sosial berdasarkan pada literatur-literatur kajian hukum Islam tentang thalaq. Berdasarakan pada kajian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua hukum talak yang dilakukan melalui pesan tertulis: Talak yang dilakukan secara tertulis dihukumi tidak sah (haram) dan hukum talak melalui pesan tertulis adalah sah/diperbolehkan (mubah).
A marriage can be terminated through divorce or through a divorce lawsuit. Therefore, in society, these terms are known as divorce (talaq) and divorce (gugat). Dissolution of marriage is becoming increasingly common, not only in person but also through electronic and social media. Article 65 of Law No. 7 of 1989, along with Article 115 of the Compilation of Islamic Law (KHI), states that divorce can only be obtained before a panel of judges in a court hearing. Divorce through social media has generated considerable controversy among Islamic scholars regarding its legality. This article examines the legality of divorce through social media from an Islamic legal perspective. The research method used is normative research using a literature review, which aims to explore the validity of divorce through social media based on Islamic legal literature on divorce. Based on this research, it can be concluded that there are two laws regarding divorce through written messages: Divorce through written messages is considered haram (forbidden), and divorce through written messages is considered valid/permissible (mubah).


