HIBAH WASIAT

Penulis

  • Cahaya Putri Lazuardi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Pemberian sukarela, Pemberi hibah, Harta hibah

Abstrak

Menurut Pasal 957 definisi Hibah Wasiat (legaat) merupakan, suatu penetapan wasiat khusus (een bijzondere testamentaire beschikking) yang memberi kepada seseorang atau lebih barang tertentu atau semua barang sejenis, seperti seluruh barang bergerak atau barang tak bergerak. Hibah Wasiat dapat diberikan kepada setiap orang, juga kepada seorang ahli waris  ab intestate;  dalam hal ini ia merangkap sebagai ahli waris dan legataris.Hibah dan Wasiat di Indonesia , yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komplikasi Hukum Islam.akan tetapi dengan melihat keadaan masyarakat Indonesia tentunya kedua dasar hukum ini dapat perbedaan dan persamaan mengenai Hibah dan Wasiat..

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30