HIBAH WASIAT
Kata Kunci:
Pemberian sukarela, Pemberi hibah, Harta hibahAbstrak
Menurut Pasal 957 definisi Hibah Wasiat (legaat) merupakan, suatu penetapan wasiat khusus (een bijzondere testamentaire beschikking) yang memberi kepada seseorang atau lebih barang tertentu atau semua barang sejenis, seperti seluruh barang bergerak atau barang tak bergerak. Hibah Wasiat dapat diberikan kepada setiap orang, juga kepada seorang ahli waris ab intestate; dalam hal ini ia merangkap sebagai ahli waris dan legataris.Hibah dan Wasiat di Indonesia , yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komplikasi Hukum Islam.akan tetapi dengan melihat keadaan masyarakat Indonesia tentunya kedua dasar hukum ini dapat perbedaan dan persamaan mengenai Hibah dan Wasiat..
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Terbitan
Bagian
Articles