PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM ISLAM DENGAN ILLAT HUKUM

Penulis

  • Nur Asiah Galingging UIN Syahada
  • Arbanur Rasyid UIN Syahada

Kata Kunci:

Perubahan Sosial, Hukum Islam, Illat Hukum, Ijtihad, Maqasid Al-Shari’ah

Abstrak

Hukum Islam memiliki karakteristik unik yang memadukan dimensi ketetapan (tsabat) dan fleksibilitas (tathawwur). Penelitian ini bertujuan untuk membedah mekanisme perubahan hukum Islam dalam merespons dinamika perubahan sosial melalui instrumen illat hukum (ratio legis). Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana pergeseran struktur sosial, budaya, dan teknologi mempengaruhi keberlakuan suatu hukum yang bersifat zanni. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan ushul fiqh dan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial merupakan keniscayaan yang menuntut hukum Islam untuk senantiasa adaptif demi menjaga kemaslahatan umat. Secara epistemologis, perubahan hukum terjadi melalui identifikasi illat yang menjadi landasan penetapan hukum tersebut. Berdasarkan kaidah ushuliyah, "al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman", keberadaan suatu hukum sangat bergantung pada ada atau tidaknya illat. Ketika perubahan sosial menyebabkan illat lama tidak lagi relevan atau hilang, maka hukum yang menyertainya pun dapat berubah, beralih, atau diperbarui melalui mekanisme ijtihad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa illat hukum berfungsi sebagai variabel dinamis yang menjembatani teks wahyu dengan realitas sosiologis. Transformasi hukum Islam yang dipicu oleh perubahan illat bukanlah bentuk pengabaian terhadap syariat, melainkan upaya kontekstualisasi untuk mencapai Maqasid al-Shari’ah (tujuan syariat). Reorientasi hukum ini memastikan bahwa Islam tetap berperan sebagai rahmatan lil ‘alamin yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri spiritualnya.

Islamic law possesses a unique characteristic that integrates the dimensions of constancy (thabat) and flexibility (tathawwur). This research aims to dissect the mechanism of legal change within Islamic jurisprudence in response to the dynamics of social change through the instrument of illat (ratio legis). The primary issue examined is how shifts in social structures, culture, and technology influence the applicability of zanni (probabilistic) laws. The method employed in this study is descriptive-analytical, utilizing both an ushul fiqh (principles of Islamic jurisprudence) and a sociology of law approach. The results indicate that social change is an inevitability that demands Islamic law to remain adaptive to safeguard the public interest (maslahah). Epistemologically, legal transformation occurs through the identification of the illat that serves as the basis for a legal ruling. Based on the legal maxim, "al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman" (a law circulates with its ratio legis in its existence and its absence), the validity of a law is highly dependent on the presence or absence of its illat. When social changes cause the previous illat to become irrelevant or disappear, the accompanying law may change, shift, or be renewed through the mechanism of ijtihad (independent legal reasoning). This study concludes that illat serves as a dynamic variable bridging revealed texts with sociological reality. The transformation of Islamic law triggered by changes in illat is not a form of neglecting Sharia, but rather an effort of contextualization to achieve Maqasid al-Shari’ah (the objectives of Sharia). This legal reorientation ensures that Islam continues to function as rahmatan lil ‘alamin (a mercy to all worlds), capable of addressing contemporary challenges without losing its spiritual identity.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30