HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

Penulis

  • Ikko Alfaryzi Universitas Bina Bangsa
  • Nova Tresia Manurung Universitas Bina Bangsa
  • Faturohmam Universitas Bina Bangsa
  • Putri Sari Universitas Bina Bangsa
  • Vedy Armansyah Riadi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Pidana Internasional, Keadilan Internasional

Abstrak

Hukum pidana internasional berkembang sebagai respons atas ketidakmampuan hukum nasional dalam menangani kejahatan-kejahatan berat yang melampaui batas yurisdiksi negara, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini ditandai oleh adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil dan menimbulkan penderitaan yang serius, baik secara fisik maupun psikologis. Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan perkembangan hukum pidana internasional, menganalisis pengertian serta unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, serta menelaah peran hukum pidana internasional dalam menangani berbagai tragedi kemanusiaan di dunia. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber hukum internasional, literatur ilmiah, dan instrumen hukum yang relevan, termasuk Statuta Roma. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana internasional memiliki peran penting dalam mencegah impunitas, menegakkan pertanggungjawaban pidana individu, serta memberikan keadilan bagi korban kejahatan terhadap kemanusiaan melalui mekanisme internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama faktor politik dan keterbatasan yurisdiksi, sehingga diperlukan kerja sama internasional yang lebih kuat guna mewujudkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara universal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30