DARI SUDUT PANDANG HUKUM INTERNASIONAL, PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA INDIVIDU TERHADAP PELANGGARAN RUMAH TANGGA

Penulis

  • Tarmizi Universitas Bina Bangsa
  • Meris febriyanto Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Abstrak

Sejak 2014, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Deklarasi 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Secara teknis, kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih sering mengarah pada keganasan terhadap perempuan. Tujuan dari esai ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang penerapan hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia perempuan dari pelecehan domestik. Penelitian ini menggunakan teknik normatif. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa salah satu kemajuan terbaru dalam hak asasi manusia, di Indonesia, adalah pengenalan sistem hukum publik dalam kehidupan rumah tangga. Perkara-perkara rumah tangga telah berevolusi dari menjadi perkara peribadi yang tidak dibenarkan oleh negara untuk mengatur menjadi perkara yang berada di bawah kendalinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30