ANALISIS KASUS GENOSIDA RWANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Afi Nurul Febriyanti Universitas Bina Bangsa
  • Siti Alivia Azzahra Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa
  • Arya Aditiya Universitas Bina Bangsa
  • Jihan Hidayah Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Genosida, Genosida Rwanda, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa

Abstrak

Genosida merupakan kejahatan internasional paling serius yang melanggar nilai-nilai fundamental kemanusiaan dan hak asasi manusia. Salah satu peristiwa genosida paling tragis dalam sejarah modern adalah Genosida Rwanda tahun 1994, yang mengakibatkan lebih dari 800.000 korban jiwa dalam waktu singkat. Genosida ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari konflik etnis berkepanjangan antara Hutu dan Tutsi yang diperparah oleh warisan kebijakan kolonial, ketidakstabilan politik, lemahnya supremasi hukum, serta propaganda kebencian yang sistematis. Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan kegagalan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam menjalankan kewajiban pencegahan genosida secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Genosida Rwanda dalam perspektif hukum internasional dengan menitikberatkan pada penerapan norma hukum genosida, tanggung jawab negara, serta mekanisme penegakan hukum internasional terhadap pelaku kejahatan genosida. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat pemahaman mengenai urgensi pencegahan genosida dan peran aktif komunitas internasional dalam menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-31