PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN REGIONAL DALAM SOLUSI PERDAGANGAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Penulis

  • vedi arzamansyah riadi Universitas Bina Bangsa
  • Ikko Alfaryzi Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

perlindungan korban, peran organisasi, perdagangan manusia

Abstrak

Perdagangan manusia diklasifikasikan sebagai kejahatan transnasional. KPPA mencatat 213 kasus pada tahun  2019, dan pada tahun 2020, jumlah itu telah meningkat menjadi 400. Kondisi ini mengharuskan negara mengambil tindakan segera untuk melindungi rakyatnya dari menjadi korban perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memeriksa peran yang dimainkan oleh organisasi regional dan internasional dalam memerangi perdagangan manusia, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dan lembaga pemerintah untuk menghentikan kejahatan yang melibatkan perdagangan orang di Indonesia,  dan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi korban. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, bersama dengan ulasan literatur. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) berfungsi sebagai dasar hukum untuk kasus ini.  Menurut laporan itu, IOM dan ASEAN telah mencoba sejumlah strategi untuk mengatasi masalah ini, termasuk mempromosikan regulasi, mendorong hubungan diplomatik antara negara-negara transit dan tujuan, dan mengkoordinasikan tindakan polisi dan kementerian untuk memastikan tanggapan tepat waktu dan efektif. Karena Statuta TPPO memberlakukan hukuman ringan, itu tidak memiliki efek represif. Agar hukuman menghindari pelanggar, pemerintah harus mengubah undang-undang dan meningkatkan sistem perlindungan korban dan pencegahan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30