RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM PIDANA MENURUT PERSPEKTIF KEADILAN
Kata Kunci:
Restorative Justice, Pembaharuan Hukum Pidana, Filsafat Pancasila, Keadilan SubstantifAbstrak
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Restorative Justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep Restorative Justice dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dengan meninjau kesesuaiannya terhadap nilai-nilai Filsafat Pancasila sebagai cita hukum bangsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki landasan filosofis yang sejalan dengan Pancasila, khususnya nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Namun demikian, penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara komprehensif dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum pidana yang secara eksplisit mengakomodasi Restorative Justice sebagai paradigma penegakan hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila guna mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.


