PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Penulis

  • Triya Yunita Permata Sari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Abdullah Nur Hamzah Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Priyo Tri Laksono Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Allan Kenneth Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Kata Kunci:

Filsafat Hukum, Keadilan Gender, Keadilan Substantif, UU TPKS, Perempuan

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan persoalan struktural yang mencerminkan ketimpangan relasi kuasa gender dalam masyarakat dan sistem hukum. Selama ini, penanganan kekerasan seksual di Indonesia cenderung didominasi oleh pendekatan keadilan formal yang berorientasi pada kepastian normatif, namun kerap mengabaikan pengalaman konkret korban. Kondisi tersebut tampak jelas dalam berbagai kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi, di mana korban menghadapi hambatan struktural dalam pelaporan, praktik victim blaming, serta tekanan sosial yang menghalangi pemulihan hak-haknya. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai pergeseran penting dalam sistem hukum Indonesia menuju pendekatan yang lebih berperspektif korban dan sensitif gender. Artikel ini bertujuan menganalisis UU TPKS dalam perspektif filsafat hukum dengan menitikberatkan pada konsep keadilan substantif sebagai instrumen transformasi keadilan gender bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, serta didukung oleh analisis kasus konkret, seperti kasus Baiq Nuril Maknun dan fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara filosofis UU TPKS merepresentasikan pergeseran paradigma dari keadilan formal menuju keadilan substantif yang mengakui ketimpangan struktural dan pengalaman korban sebagai subjek hukum. Dengan demikian, UU TPKS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana transformasi hukum dan budaya hukum dalam mewujudkan keadilan gender di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28