HUKUM ADAT MELAYU PADA ZAMAN BELANDA, JEPANG, DAN PASCA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Adat Melayu, Colonial Belanda, Jepang, Kemerdekaan IndonesiaAbstrak
Hukum adat Melayu mempunyai peranan penting dalam sejarah Indonesia, terutama pada masa penjajahan Belanda, Jepang, dan pasca kemerdekaan. Pada masa penjajahan Belanda, pengaruh kekuasaan kolonial Belanda mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia. Namun, adat istiadat Melayu Polinesia tetap menjadi dasar orientasinya. Pada masa pendudukan Jepang, hukum adat Melayu tidak mendapat perhatian yang berarti dari pemerintah Jepang yang lebih fokus pada penerapan hukum militernya sendiri. Setelah Indonesia merdeka, hukum adat Melayu diakui dan dihormati oleh negara. UUD 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat beserta tradisi dan adat istiadatnya. Hukum adat Melayu pada masa ini merupakan hasil akulturasi budaya di bawah pengaruh agama seperti Hindu, Islam, dan Kristen. Hukum adat Melayu juga berperan dalam melestarikan identitas budaya Melayu dan masih berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya, hukum adat Melayu terus mengalami dinamisme dan perubahan bahkan setelah kemerdekaan. Pengaturan hukum adat di Indonesia melalui pedoman yang diterbitkan secara berkala mengakui hak adat dan kearifan masyarakat hukum adat. Namun demikian, penerapan dan perlindungan hukum adat masih menjadi tantangan yang perlu diwaspadai agar sejalan dengan semangat pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.