DUGAAN PERSAINGAN USAHA TERHADAP POLA ENTRY DETERRING PADA USAHA KOPI KELILING DI KOTA SAMARINDA
Kata Kunci:
Entry Deterring, Penguasaan Pasar, Persaingan Usaha, Usaha Kopi Keliling, Sektor InformalAbstrak
Penelitian ini mengkaji indikasi praktik entry deterring oleh pelaku usaha kopi keliling di Kota Samarinda serta implikasinya terhadap penguasaan pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan socio-legal yang mengombinasikan analisis normatif dengan temuan empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha kopi keliling, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Kota Samarinda, serta instansi terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi penguasaan pasar yang terbentuk melalui penguasaan lokasi usaha strategis, jumlah armada yang lebih besar, serta intensitas kehadiran yang tinggi oleh pelaku usaha lama. Selain itu, sistem perizinan dan penegakan kebijakan yang belum optimal turut menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena tersebut merupakan indikasi penguasaan pasar dan belum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha karena belum adanya penilaian atau putusan dari KPPU. Meskipun demikian, kondisi tersebut menunjukkan potensi distorsi pasar yang memerlukan pengawasan, advokasi, dan pembinaan melalui pendekatan preventif.
This study examines indications of entry deterring practices carried out by mobile coffee vendors in Samarinda City and their implications for market control under Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research employs a socio-legal approach by integrating normative legal analysis with empirical findings obtained from field research. Primary data were collected through interviews with mobile coffee vendors, the Regional Office V of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), and relevant government institutions, while secondary data were derived from statutory regulations, competition law literature, and supporting documents. The findings indicate the presence of market control formed through the occupation of strategic business locations, a larger number of operating units, high operational intensity between incumbent vendors. Furthermore, an inadequately integrated licensing system and policy enforcement contribute to entry barriers for new market participants. This study concludes that the observed phenomenon constitutes indications of market control rather than a violation of competition law, given the absence of formal assessment or decision by the KPPU. Nevertheless, the findings reveal a potential risk of market distortion that necessitates preventive supervision, advocacy, and guidance.


