SURAT KUASA SEBAGAI DASAR KEWENANGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Kata Kunci:
Surat Kuasa, Kewenangan Hukum, Sengketa Perdata, Hukum Acara PerdataAbstrak
Surat kuasa ialah merupakan suatu alat instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain yang memberikan surat kuasa tersebut, dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam proses peradilan perdata di Indonesia, keberadaan surat kuasa ini memiliki peranan yang sangat penting karena tidak semua pihak yang berperkara itu dapat hadir secara langsung dalam proses persidangan sehingga mereka memerlukan perwakilan melalui penerima kuasa. Penelitian kami ini bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis surat kuasa dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa perdata, mengkaji lebih dalam, batas dan ruang lingkup kewenangan penerima kuasa dalam proses peradilan perdata, serta mengetahui akibat hukum yang apabila surat kuasa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.


