TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN TSM OLEH PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

Penulis

  • Nurfaizah Salsabillah Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Ilmu Administrasi Negara
  • Putri Rahmawati Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Ilmu Administrasi Negara
  • M. Rizky Indrawan Saputra Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Ilmu Administrasi Negara
  • Desi Mazura Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Ilmu Administrasi Negara

Kata Kunci:

Pelanggaran, TSM, Bansos, Ketidaknetralan

Abstrak

Salah satu pelanggaran yang sangat merusak sendi demokrasi adalah pelanggaran yang terjadi secara terstruktuktur, sistematis, dan masif disebut pelanggaran TSM. Pelangaran TSM suatu tindakan dan perbuatan melanggar aturan mekanisme atau prosedur, tata cara dapat berkaitan dengan melanggar administrasi pemilu, bagi memberikan uang atau menjanjikan sesuatu atau materi lainnya untuk mempengaruhi seseorang atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelanggaran TSM oleh Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024. Metode penelitian ini mengunakan tipe penelitian normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan histori. Hasil penelitian ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 beredar berita yang dimuat pada media massa maupun link situs web/laman lembaga pemerintahan.  Selain itu perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah tersebut seharusnya ada tindakan khusus bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30