TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENYALAHGUNAAN KECERDASAN BUATAN (AI) DALAM OPERASI MILITER: PERSEPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Monica Ellya Yuliawan Universitas Tarumanagara
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Operasi Militer, Tanggung Jawab Negara, Hukum Humaniter Internasional, Sistem Senjata Otonom

Abstrak

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam operasi militer berkembang dengan sangat cepat. Sistem senjata otonom, pengolahan intelijen berbasis algoritma, hingga penargetan otomatis sudah bukan lagi sekadar konsep di atas kertas semuanya mulai diterapkan secara nyata oleh berbagai negara. Namun di balik kemajuan teknologi ini, muncul pertanyaan yang sampai hari ini belum terjawab secara memuaskan: siapa yang harus bertanggung jawab ketika sistem AI tersebut digunakan secara keliru dan mengakibatkan kerugian, terutama bagi warga sipil yang tidak bersalah? Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah kerangka tanggung jawab negara (state responsibility) berdasarkan hukum internasional yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal tentang Tanggung Jawab Negara atas Tindakan yang Salah secara Internasional (ARSIWA) yang dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional PBB, serta prinsip-prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik unik dari AI terutama soal otonomi sistem, kompleksitas algoritma yang sulit diprediksi, dan sulitnya menentukan siapa pelaku yang sesungguhnya dalam rantai komando. Sebagai jalan keluar, penelitian ini menawarkan beberapa rekomendasi, di antaranya pembentukan protokol internasional khusus yang mengatur penggunaan AI militer, penguatan mekanisme pengawasan berbasis teknologi, serta penegasan kembali tanggung jawab komando sebagai prinsip yang tidak boleh dikompromikan meski sistem yang beroperasi adalah mesin.

The use of artificial intelligence (AI) in military operations has been advancing at a remarkable pace. Autonomous weapon systems, algorithm-based intelligence processing, and automated targeting are no longer theoretical concepts they are being actively deployed by numerous states. Yet behind this technological leap lies a question that remains largely unanswered: who bears responsibility when AI systems are misused and cause harm, particularly to innocent civilians? This study examines state responsibility frameworks under existing international law, including the Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) and fundamental principles of International Humanitarian Law (IHL). Through a normative juridical and comparative approach, the study finds that current legal frameworks are not yet fully equipped to address the unique characteristics of AI particularly system autonomy, algorithmic unpredictability, and the difficulty of attributing conduct within complex command chains. As a way forward, this research proposes several recommendations, including the development of a dedicated international protocol governing military AI, the strengthening of technology-based oversight mechanisms, and the reaffirmation of command responsibility as a non-negotiable principle even when the operating actor is a machine.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29